Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra. (Dok. Tangkapan Layar YouTube)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, mendapati Kuasa Hukum Pemohon sengketa Pileg 2024 terlambat hadir dalam sidang yang dipimpinnya di Panel 2 Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Adapun sidang dimulai pukul 08.00 WIB. Ketika sidang hendak dilanjutkan dengan mendengar pendahuluan Perkara Nomor 78-01-04-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk Provinsi Papua Barat Tahun 2024 dari Partai Golongan Karya (Golkar), seorang Kuasa Hukum menyela sidang.
Kuasa Hukum tersebut meminta izin kepada Saldi karena telat hadir dalam sidang. Diketahui, Kuasa Hukum yang terlambat tersebut menangani perkara perseorangan caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Sius Dowansiba.
Perkaranya tercatat dengan nomor 117-02-01-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2024.
“Mohon izin yang mulia kuasa hukum Pemohon 117 yang mulia, mohon maaf terlambat yang mulia,” kata Kuasa Hukum Pemohon.
“Iya, nanti nggak boleh lagi terlambat ya,” jawab Saldi.
“Siap yang mulia,” timpal Kuasa Hukum Pemohon lagi.
Tak Elok Datang Telambat